jpnn.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi secara resmi melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah antarkabupaten dan kota alias mudik lokal di provinsi itu guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Asisten I Setda Sultra Basiran mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Hari Pertama Larangan Mudik, 1258 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Jaya
"Surat edaran itu ditandatangani tanggal 4 Mei 2021. Salah satu poin surat edaran itu adalah peniadaan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021," kata Basiran di Kendari, Jumat (7/5).
Namun demikian, dia menyebut dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK
Ketentuannya antara lain bagi kendaraan mengangkut logistik, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia, perjalanan dinas/bekerja, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
"Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ucap Basiran lantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan larangan mudik tersebut.
BACA JUGA: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat, Baidowi Sentil Angkasa Pura I
Sementara itu, dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.
"Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat (kursi), agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif," pungkas Basiran. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam