Mudik Lokal pun Sudah Dilarang oleh Gubernur Ali Mazi, Tolong Dipatuhi

Jumat, 07 Mei 2021 – 19:12 WIB
Gubernur Sultra Ali Mazi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi secara resmi melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah antarkabupaten dan kota alias mudik lokal di provinsi itu guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Asisten I Setda Sultra Basiran mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Hari Pertama Larangan Mudik, 1258 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Jaya

"Surat edaran itu ditandatangani tanggal 4 Mei 2021. Salah satu poin surat edaran itu adalah peniadaan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021," kata Basiran di Kendari, Jumat (7/5).

Namun demikian, dia menyebut dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK

Ketentuannya antara lain bagi kendaraan mengangkut logistik, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia, perjalanan dinas/bekerja, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

"Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ucap Basiran lantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan larangan mudik tersebut.

BACA JUGA: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat, Baidowi Sentil Angkasa Pura I

Sementara itu, dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

"Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat (kursi), agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif," pungkas Basiran. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler