Mudik, Mobil Dinas Dilarang Diparkir di Rumah

Jumat, 01 Juli 2016 – 18:30 WIB
Mobil dinas. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA –Pemprov Jawa Timur mengingatkan para penyelenggara negara dan PNS bahwa mulai hari ini adalah batas terakhir pengumpulan mobil dinas (mobdin).

Karena itu, mulai kemarin mereka menyiapkan tempat khusus untuk memarkir mobil-mobil berpelat merah tersebut. Para pegawai dilarang menggunakan mobil itu selama musim mudik Lebaran.

Kemarin (30/6) penyiapan tempat parkir itu tampak di halaman Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. Para pekerja memasang tenda-tenda untuk melindungi mobdin yang diparkir dari panas dan hujan.

BACA JUGA: Makan Steak ala US‎ Saat Bukber, Nikmatnya...

 ''Penutup mobil juga harus ada sebagai pelindung,'' ujar Kepala Biro Umum Sekdaprov Jatim Hizbul Wathon.

Dia menjelaskan, seluruh mobdin milik Pemprov Jatim yang digunakan pegawai harus dikumpulkan akhir pekan ini. Yang paling utama adalah mobil dinas para pejabat di lingkungan kantor gubernur. Untuk para pejabat yang berkantor di luar Jalan Pahlawan, mereka juga harus memarkir kendaraan di kantor dinas masing-masing.

''Ada satpol PP yang bertugas menjaga dan mengawasi mobdin,'' imbuhnya.

Salah seorang pejabat Pemprov Jatim yang sudah berniat mudik adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Sukardo. Seperti biasanya, pada Lebaran tahun ini dia pulang kampung ke Nganjuk. Dia sudah tahu bahwa mobdin tidak boleh digunakan untuk mudik.

BACA JUGA: Ingin Tetap Produktif Selama Puasa? Simak Tips Ini

''Hari terakhir masuk saya taruh mobilnya di kantor,'' ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten kota untuk tidak mudik dengan menggunakan mobdin.

Aturan itu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Sudah ada pengumuman dari Pak Yuddy (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Red) bahwa mobdin tidak boleh dipakai mudik,'' jelasnya.

Soekarwo juga menegaskan, selama musim mudik Lebaran, mobdin tidak boleh disimpan di rumah. Apalagi jika rumah itu ditinggal mudik tanpa penjaga. ''Lebih baik disimpan di kantor saja,'' tuturnya.

Berdasar peraturan dari Kemen PAN-RB, akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan. Bukan hanya teguran. Sanksi kali ini lebih tegas berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. (ant/sal/c7/fat/flo/jpnn)

BACA JUGA: Ramadan, Ujian untuk Tingkatkan Derajat Keimanan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... H-5, Volume Kendaraan di Tol Palimanan Naik 80 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler