Mufti Anam Tagih Janji Erick Thohir Bubarkan Anak Usaha BUMN

Senin, 22 Juni 2020 – 12:37 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menagih janji Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembubaran anak usaha perusahaan negara.

Mufti memandang hal tersebut penting untuk dipertanyakan karena berkaitan dengan grand design BUMN ke depan.

BACA JUGA: Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris Telkom, ada Pendiri Bukalapak Hingga Rizal Mallarangeng

"Sudah sejak awal menjabat, Pak Erick sudah tebar pernyataan akan membubarkan sekian anak perusahaan. Puluhan jumlahnya. Di Telkom, Pertamina, Garuda, dan sebagainya," ujar Mufti Anam setelah rapat kerja dengan Menteri BUMN, Senin (22/6).

"Nah, kami ingin tahu bagaimana faktanya? Yang sudah dibubarkan sekarang berapa? Mana akta pembubarannya?” imbuhnya.

BACA JUGA: Tunjuk Presiden Bukalapak jadi Komisaris Telkom, Erick Thohir: Fajrin Figur Anak Muda

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, kalau sampai sekarang janji Erick tersebut masih berupa pernyataan, itu menunjukkan tidak ada desain jelas dari Kementerian BUMN.

"Kalau misalnya dijalankan, targetnya kapan? Karena pembubaran ini mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum bisnis. Belum lagi soal aset negaranya,” tutur Mufti.

BACA JUGA: Mufti Anam Sebut New Normal ala Erick Thohir Hasilkan 3 Dampak Positif

Dia menilai, Kementerian BUMN belum memiliki desain besar yang jelas dan konsisten terkait penataan perusahaan pelat merah ke depan.

Mufti mencontohkan pernyataan Erick Thohir beberapa waktu lalu yang menargetkan Kementerian BUMN tak akan lagi menerima pendanaan dari APBN.

Kementerian BUMN ke depan disebut Erick hanya akan mengambil 1 persen dari dividen BUMN.

"Ini menimbulkan pertanyaan soal grand design Kementerian BUMN dan BUMN ke depan. Kalau tidak dapat APBN, berarti Kementerian BUMN dihapus dong? Apakah berarti Pak Erick ini sedang menuju skenario Super Holding BUMN dengan menghapus Kementerian BUMN? Seperti yang dikonsep Bu Rini Soemarno?” kata politisi muda tersebut.

Padahal, lanjut Mufti, yang namanya kementerian pasti didanai APBN.

Menurut Mufti, pernyataan Erick tidak berdasar. "Padahal dividen BUMN itu masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara, masuk ke sistem BUMN, lalu dari sana ada alokasi, untuk kementerian A segini, kementerian B segini, dan seterusnya. Jadi bukan 1% dividen untuk membiayai Kementerian BUMN lagsung,” ujarnya.

Mufti mengaku heran dengan pernyataan Erick terkait penggunaan dividen BUMN untuk mendanai Kementerian BUMN.

Hal tersebut bisa menimbulkan ketidaktepatan analisis terhadap alur pembiayaan kementerian.

”Nanti Kemenkeu juga bilang tidak ingin APBN, tetapi cukup 10 persen dari cukai. Kementerian Pertanian bilang, tidak usah APBN, cukup sekian persen dari PNBP pertanian. Mohon maaf, jadi repot kalau negara dikelola dengan pernyataan-pernyataan seperti ini,” tegasnya.

Mufti juga meminta Kementerian BUMN untuk konsisten dalam penataan holding BUMN.

Misalnya, konsep holding dan sub holding diterapkan di Pertamina, tetapi tidak di-holding BUMN yang lain.

"Apakah PLN, BUMN Pupuk, Semen, Perkebunan, dan sebagainya dibikin seperti Pertamina? Dan jika iya, dengan konsep holding dan subholding, apakah berarti sektor listrik, perkebunan, pupuk akan dijual juga seperti direncanakan untuk anak usaha Pertamina? Ini publik perlu tahu,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler