Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT

Rabu, 06 Juli 2022 – 11:21 WIB
Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini. Ilustrasi: tangkapan layar ACT.id

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan ACT.

BACA JUGA: Mesti Tegas, PSI Minta Anies Masukkan ACT dalam Daftar Hitam jika…

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7).

BACA JUGA: ACT Diduga Tilap Dana Donasi, PSI Desak Anies Buka Data Kerja Sama

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pada Selasa (5/7) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa telah menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler