JAKARTA - Urusan kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mereka membuka posko pengaduan pencairan THR untuk menampung laporan dari tenaga kerja. Perusahaan yang nakal siap ditindak sesuai peraturan.
Pembukaan posko pengaduan THRI ini disampaikan langsung Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (19/7). Dia mengatakan, posko pusat pengaduan THR ini sekaligus dengan pengaduan Mudik Lebaran 2013 yang bertempat di Gedung Kemenakertrans Jl Gatot Subroto lantai 8-A, Jakarta selatan.
Muhaimin menuturkan, posko pengaduan THR tahun lalu menerima laporan 28 kasus dari tenaga kerja. ""Seluruh kasus sudah berhasil kami selesaikan. Kasus ini muncul dari berbagai daerah,"" tandas menteri asal Jawa Timur itu.
Muhaimin menjelaskan, berdasarkan laporan posko THR tahun lalu, semua pengaduan dari buruh telah difasilitasi penyelesaiannya. Secara teknis, penyelesaian urusan pencairan THR itu melibatkan internal perusahaan, buruh, dan dikoordinasi dinas tenaga kerja daerah setempat.
Dari jenis laporannya, kata Muhaimin, ada perusahaan yang secara tegas tidak mau membayar THR. Ada juga yang bersifat konsultasi tentang sistem atau aturan pencairan THR.
Keberadaan posko THR itu ternyata juga mendapatkan respon positif dari buruh. Buktinya ada buruh yang menanyakan urusan besaran gaji minimal, status pekerjaan, hingga urusan PHK. (wan/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bela FPI
Redaktur : Tim Redaksi