Muhaimin dan Jumhur Dituding Provokator Rusuh KJRI Jeddah

Kamis, 13 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat pantas diduga sebagai provokator kerusuhan yang terjadi di kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Problem utamanya sudah jelas yakni para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ingin mendapatkan Amnesti dari pemerintahan setempat dan mekanismenya diserahkan kepada KJRI yang berada di bawah KBRI di Arab Saudi. Mestinya Kemenakertrans dan BNP2TKI mengantisipasi terjadinya penumpukkan TKI dalam jumlah besar dengan cara memperbanyak pusat-pusat pelayanan amnesti. Karena antisipasi ini tidak dilakukan maka Muhaimin Iskandar dan Jumhur Hidayat pantas diduga sebagai provokator kerusuhan di KJRI Jeddah," kata Anis Hidayah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/6).

Selain tidak mengantisipasi penumpukkan TKI di Jeddah menurut Anis. terjadinya kelebihan tinggal atau overstay warga Indonesia di Arab Saudi juga tidak bisa dilepaskan dari abainya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap warga negaranya di luar negeri.

"Data dan dokumen TKI atau WNI yang masuk ke Arab Saudi pasti ada di KBRI dan KJRI. Dari data dan dokumen tersebut bisa dilihat rentang waktu mereka bisa berada di sana. Overstay itu terjadi juga karena KBRI dan KJRI tidak menjalankan tugas utamanya yakni mengawasi warga Indonesia di Arab Saudi. Kelalaian tersebut mestinya sudah cukup alat bukti untuk menduga Muhaimin dan Jumhur sebagai provokator," tegas dia.

Lebih lanjut Anis merinci data overstay yang dirillis Kemenlu yang menyebut sekitar 71 persen WNI yang habis masa menetapnya di Arab Saudi berasal dari pemegang pasport sebagai TKI dan 28 persen dari paspor umroh. Artinya angka terbesar overstay berasal dari TKI yang datanya memang ada di Kemenakertrans dan BNP2TKI. Sementara 28 persen ada di Kemennag. Lagi pula paspor umroh itu masa kunjungannya jelas-jelas diatur hanya selama dua minggu.

"Pertanyaan kita, lagi-lagi, kenapa negara membiarkan itu terjadi dan disaat terjadi kerusuhan malah sejumlah TKI yang ditangkapi dengan tuduhan provokator. Padahal KJRI yang secara nyata tidak memberikan pelayanan yang baik bagi TKI. Penangkapan tersebut sulit diterima akal sehat," ujar Anis Hidayah. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: PKS Cari Kesan Dizalimi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler