Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum

Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah berbohong terkait alasan penerbitan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyebutkan Muhaimin Iskandar beralasan penerbitan Inpres dan Permenakertrans tersebut untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah.

BACA JUGA: Jawaban Kepala BIN Timbulkan Kecurigaan Baru

"Itu sebuah kebohongan besar. Bukankah dengan adanya inpres dan permenakertrans yang baru ini, fungsi dan kewenangan dewan pengupahan daerah akan semakin dimarjinalkan," katanya kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.

Menurut Timboel, dengan Inpres dan Permankertrans yang baru itu, dewan pengupahan daerah justru digiring untuk merekomendasikan upah minimum yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan dunia usaha.

BACA JUGA: Rahmad Anggap Keterangan Subur dan Kepala BIN Berbeda

Kemudian, terkait road map upah minimum yang diserahkan kepada Gubernur, seharusnya roadmap itu dibuat secara nasional sehingga jelas bahwa penetapan upah minimum bersifat nasional. "Kalau diserahkan kepada Gubernur, maka akan terjadi ketidakpastian di daerah-daerah," sebutnya.

Timboel mengatakan tanggungjwab terhadap industri padat karya sepenuhnya di tangan pemerintah, bukan menyerahkannya kepada buruh. Sehingga, pemerintah harus memberikan berbagai kemudahan untuk industri padat karya seperti akses pasar, biaya bunga, bahan baku, dan sebagainya.

BACA JUGA: Demokrat Klaim Kesuksesan Pemerintahan SBY Kurang Disosialisasikan

"Pemerintah harus meningkatkan kualitas maupun kuantitas empat paket kebijakan ekonomi untuk industri padat karya," tegasnya.

Dia juga memandang penerbitan Inpres dan Permenakertrans tahun 2013 ini sebagai bentuk tidak maunya pemerintah bertanggungjawab terhadap eksistensi industri nasional, dan selalu memposisikan buruh yang harus dikorbankan. Kehadiran dua aturan itu juga dianggap akan menambah runyam permasalahan hubungan industrial di Indonesia.

"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Papua Paling Puas dengan Kinerja SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler