JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan perayaan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau dikenal dengan istilah “World Day Against Child Labour” yang diperingatai 12 Juni harus dijadikan momentum penghapus pekerja anak di Indonesia.
“Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersama-sama dengan warga dunia menghapuskan pekerja anak," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (12/6).
Muhaimin mengatakan upaya penghapusan pekerja anak dibutuhkan sinergitas semua pihak guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan. Wajiban semua elemen masyarakat menjadikan seorang anak sehat fisik, mental dan sosial.
"Anak-anak Indonesia harus berpendidikan, inovatif, kreatif serta terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi pekerjaan," jelasnya.
Penghapusan pekerja anak sesuai dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Komitmen pemerintah adalah dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UU No.20/1999 dan UU No.1/2000. Selain itu isi substansi tekhnis kedua Konvensi ILO terdapat pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sejak tahun 2008 silam, pihaknya telah menarik 32.963 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah. Rinciannya, tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik.
Kemudian tahun 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Tingkat keberhasilan penarikan pekerja anak sampai kembali ke dunia pendidikan mencapai 92,33 %. Kita terus upayakan agar keberhasilannya program ini mencapai angka maksimal 100 persen,“ kata Muhaimin.(fat/jpnn)
“Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersama-sama dengan warga dunia menghapuskan pekerja anak," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (12/6).
Muhaimin mengatakan upaya penghapusan pekerja anak dibutuhkan sinergitas semua pihak guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan. Wajiban semua elemen masyarakat menjadikan seorang anak sehat fisik, mental dan sosial.
"Anak-anak Indonesia harus berpendidikan, inovatif, kreatif serta terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi pekerjaan," jelasnya.
Penghapusan pekerja anak sesuai dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Komitmen pemerintah adalah dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UU No.20/1999 dan UU No.1/2000. Selain itu isi substansi tekhnis kedua Konvensi ILO terdapat pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sejak tahun 2008 silam, pihaknya telah menarik 32.963 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah. Rinciannya, tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik.
Kemudian tahun 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Tingkat keberhasilan penarikan pekerja anak sampai kembali ke dunia pendidikan mencapai 92,33 %. Kita terus upayakan agar keberhasilannya program ini mencapai angka maksimal 100 persen,“ kata Muhaimin.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Di Arab Diperlakukan Tak Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi