Muhaimin Janji Kebut Pembahasan Regulasi Upah Buruh

Senin, 23 April 2012 – 18:38 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  berupaya mempercepat pembahasan regulasi terkait  tiga permasalahan krusial bagi buruh. Tiga hal krusial itu adalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, serta sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang  melibatkan unsur serikat perkerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

“Dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai menyaksikan sebuah penandatanganan kerja bersama antara PT Petrokimia Gresik dan Serikat karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) di Hotel Grand Melia, Jakarta,  Senin, (23 /4).

Muhaimin mengatakan, pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan kondisi terkini dan tetap mempertimbangkan  mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun buruh. Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) tengah membahas komponen KHL (kebutuhan hidup layak).

“Dengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor  KHL di berbagai daerah maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik,” ujarnya.

Diharapkan pada akhir April mendatang, pembahasan tentang komponen KHL dapat diselesaikan sehingga nilau upah yang diterima buruh pun akan meningkat.  “Untuk kepastian dalam pembahasan dan penetapan upah minimum khususnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor KHL, saat ini Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan fact finding di 15 kota,” kata menteri  yang akrab disapa Cak Imin ini.

Sementara untuk permasalahan sistem outsourcing, dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasi pendukung. Perbaikan sistem outsourcing dimaksudkan juga untuk memperkecil jumlah pengangguran di Indonesia, yang kini mencapai 6,56 persen dari jumlah angkatan kerja yang pada Agustus tahun lalu tercatat sekitar 117,37 juta.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Mantan Wako Cilegon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler