JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus menyelemalatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri yang dijatuhi hukuman mati. Kesulitan tersebut terutama dalam hal adminitrasi dan dokumen TKI yang divonis mati.
"Sebenarnya kita tidak membeda-bedakan antara TKI legal dan ilegal. Bagaimanapun pemerintah tetap berjuang untuk menyelematkan mereka. Tapi sulitnya, sejak masuk ke negara yang dituju, TKI tersebut sudah melanggar aturan karena dokumen tidak lengkap," ungkap Muhaimin di kantornya, Selasa (29/5).
Meski demikian Muhaimin mengaku tetap berusaha untuk menyelamatkan TKI dari hukuman mati. Kalaupun tetap dihukum, lanjutnya, setidaknya ada keringanan hukuman. Misalnya, hukuman mati bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.
"Saya tegaskan, pemerintah tidak pandang bulu soal itu. Untuk penanganan kasus TKI ini kita juga menggunakan lawyer terbaik. Kita mengusahakan agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup," ujarnya.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah melalui satgas TKI menggunakan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan TKI yang bermasalah di luar negeri. Misalnya untuk Saudi Arabia, Satgas TKI menjalin komunikasi dengan pihak kerajaan maupun keluarga korban di negeri kaya minyak itu guna mendapat keringanan hukuman. Dengan demikian, TKI yang divonis mati bisa mendapat keringanan menjadi dihukum seumur hidup.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI di luar negeri, Pemerintah juga terus mengupayakan diplomasi yang mengedepankan aspek-aspek perlindungan WNI. Antara lain melakukan penjajakan pembuatan perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara lain guna memastikan adanya jaminan menyeluruh dari pemerintah negara tujuan, terutama jaminan atas kondisi pekerjaan dan upah yang layak bagi TKI.
“Bahkan kita terbantu dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya yang baru-baru ini dilakukan yang akan meletakkan sendi-sendi dasar bagi perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan yang berkualitas bagi TKI selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan,“ imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Lama Tahu Ada Longsoran di Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi