JAKARTA - Kesepakatan mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Bekasi akhirnya tercapai setelah Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
"Pengusaha yang sudah menyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu silakan membayar upah," kata Menakertrans saat dihubungi (Jumat, 27/1).
Pemogokan buruh di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan sejak pagi tadi merupakan reaksi atas keputusan PTUN Bandung yang membatalkan ketentuan baru upah minimum di Jawa Barat.
"Sementara bagi pengusaha yang belum mampu segera lakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah," tambah Menakertrans.
Berdasarkan kesepakatan ini, Menakertrans berharap buruh bisa segera mengakhiri pemogokan dan kembali bekerja sebagaimana biasa. "Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit dapat berjalan dengan lancar dan produktif," ungkap Muhaimin mengakhiri pembicaraan. [zul/rmol]
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Blokir Tol, Jakarta-Cikampek Macet Total
Redaktur : Tim Redaksi