JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh kepala daerah (Kada) untuk bertindak lebih proaktif dalam menangani penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2013. Langkah itu diharapkan dapat mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
“Saya tegaskan tidak boleh ada PHK terkait upah minimum. Saya juga sudah mendatangi beberapa perusahaan dan para pekerja pun mengaku telah memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Kamis (3/1).
Selain itu Muhaimin juga mengimbau perusahaan agar dapat menggunakan forum bipartit untuk membahas masalah UMP. “Dengan begitu, antara pekerja dan pengusaha bisa duduk bersama membicarakan masalah kondisi perusahaan. Pihak pemerintah daerah juga bisa ikut memfasilitasi pertemuan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penegasan ini juga sebagai bentuk tanggapan atas surat Menteri Perindustrian M.S. Hidayat bernomor 452/MIND/12/2012 yang merespons Keputusan Menakertrans No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Surat Menakertrans No.B.248/MEN/PHIJSK-PJS/XII/ 2012 kepada gubernur perihal Antisipasi Pelaksanaan Upah Minimum 2013.
“Malah sebelum adanya surat dari Menteri Perindustrian itu, kita telah berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah. Kita telah menindaklanjuti surat itu dan melakukan koordinasi terkait kebijakan penetapan kenaikan upah minimum ini,” kata Muhaimin.
Sementara mengenai usulan penyempurnaan Kepmen tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP, Muhaimin mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini karena sudah memasuki 2013. “Untuk kali ini kami tidak mungkin melakukan penyempurnaan Kepmen karena waktunya sudah lewat. Maka itu, kami hanya akan menggunakan cara pendekatan yang lebih proaktif dari Pemerintah daerah dan mengutamakan kesepakatan bipartite,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi