JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Suwir ditetapkan bersalah dan diganjar dua tahun penjara serta didenda Rp 2 triliun. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa lalu (18/12).
Putusan tersebut dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negara kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
"Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus melalui rilisnya, Kamis (3/1).
Keputusan itu kata Kismantoro juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak. Namun itu juga dapat diberlakukan bagi penguasa, pegawai pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan. Bahkan orang yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan juga bisa dipidana.
Langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak atau pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.
"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut,".
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai. (chi/jpnn)
Putusan tersebut dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negara kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
"Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus melalui rilisnya, Kamis (3/1).
Keputusan itu kata Kismantoro juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak. Namun itu juga dapat diberlakukan bagi penguasa, pegawai pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan. Bahkan orang yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan juga bisa dipidana.
Langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak atau pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.
"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut,".
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Pledoi, Angie Umbar Air Mata
Redaktur : Tim Redaksi