JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat buruh.
"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan 33 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (17/7) sore.
Muhaimin mengatakan, sosialisasi dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans 13/2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang sebelumnya diatur dengan Permenakertrans Nomor 17/MEN/VII1/2005.
.
“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans Nomor 13/2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013,“ kata Muhaimin.
Pria yang akrab disapa cengan panggilan Cak Imin itu wanti-wanti agar dalam pelaksanaan survei KHL, Dewan Pengupahan di daerah melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasil yang didapat merupakan kesepakatan bersama. “Sebelum survei KHL dilaksanakan, harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi survey. Survei ini harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survei KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.
Namun dalam penetapan upah minimum, diharapkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL. Menurut Muhaimin, ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja /buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi Migas, KPK Gelar Rakor
Redaktur : Tim Redaksi