Pemerintah RI Diminta Tiru Australia

Rabu, 23 Mei 2012 – 16:12 WIB

JAKARTA – Pemerintah Australia dinilai tidak malu-malu lagi melindungi warga negaranya yang merupakan terpidana kasus narkoba di Indonesia. Apalagi warga Australia Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 itu, sudah bisa dikatakan sebagai Ratu Marijuana.

Penilaian itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, kepada wartawan, Rabu (23/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negaranya, pemerintah Australia menekan pmerintah Indonesia. Mestinya, kata Pram, pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia.

“Jadi, ini memberi contoh kepada kita bagaimana cara yang sebenarnya memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri termasuk dalam persoalan ini. Dalam persoalan ini kan terlihat betul bahwa yang bersangkutan sudah bisa dikatakan sebagai Ratu Marijuana,”  ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Australia pun tanpa malu-malu memberikan perlindungan kepada warganya yang terlibat dalam sindikat peredaran Marijuana internasional. "Nah dalam konteks ini seyogyanya pemerintah Indonesia juga memberikan perlindungan yang sama kepada warganya tanpa melihat persoalan terlebih dahulu,” kata Pramono Anung.

Dia heran, dalam kasus yang sama biasanya pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan kepada WNI yang terlibat narkoba. “Biasanya, seakan-akan pemerintah Indonesia melepaskan. Jadi, ini memberikan pelajaran pada pemerintahan kita untuk melakukan tindakan yang sama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Corby Digrasi, Narkoba Makin Banjiri Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler