Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing

Senin, 27 Agustus 2012 – 17:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini untuk membenahi praktik outsourcing. “Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (27/8).

Menurutnya, sejak sebulan yang lalu Kemenakertrans sudah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota. Isinya, agar daerah juga menginventarisasi dan mendata perusahaan outsourcing beserta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.

Dijelaskannya, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel yang terindikasi merugikan pekerja. Apabila perusahaan outsourcing yang terdata tidak kredibel, maka Kemenakertrans akan menutupnya.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.

Ditegaskannya pula, perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik dilikuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak, diminta mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, pemenuhan hak dasar lainnya, serta  jaminan sosial.

“Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," tukasnya.  (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Sebut Pemicunya Persaingan Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler