JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE yang telah ditandatangani pada 19 Juli 2012 tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (23/7).
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi buruh sudah merupakan tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.
Surat edaran soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama itu juga ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawan di bidang Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coffee Institute, Menantang Pemikiran Baru Anak Muda
Redaktur : Tim Redaksi