TNI Jangan Dibenturkan dengan Mahasiswa

Minggu, 25 Maret 2012 – 18:54 WIB

JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, mengaku ada tiga kekhawatiran jika TNI terlibat aktif dalam mengatasi aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak rencana kenaikan harga BBM.

Pertama, akan memicu provokasi mahasiswa untuk berbuat anarkis. Kedua, akan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat benturan segi tiga, antara demonstran, polisi dan TNI. Ketiga, dengan dilibatkannya TNI, itu sama saja TNI diperalat untuk mempertahankan kekuasaan dan menzalimi rakyat.

"Untuk itu IPW mengimbau TNI bisa menahan diri agar tidak terlibat secara langsung dalam mengamankan aksi-aksi demo mahasiswa," kata Neta, Minggu (25/3), di Jakarta.

Ia menegaskan, TNI harus profesional sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU tentang 24 tahun 2004 tentang TNI. "TNI jangan mau diperalat kekuasaan karena TNI adalah anak rakyat," tegasnya.

Polri juga diimbau bersikap profesional, proporsional, tidak arogan dan tidak represif dalam menyikapi aksi demo. "Imbauan ini disampaikan IPW karena aksi demo mahasiswa yang menentang kenaikan harga BBM dipastikan akan marak di berbagai kota dari 27 Maret hingga awal April 2012," kata Neta.

Menurutnya, Polri dan TNI harus paham bahwa aksi demo tersebut adalah untuk memerjuangkan nasib rakyat yang akan makin terjepit kehidupan ekonominya, jika harga BBM dinaikkan. IPW memastikan keluarga besar Polri dan TNI juga akan kesulitan, jika harga BBM dinaikkan.

"Jadi, aksi demo mahasiswa tersebut juga bagian dari memerjuangkan nasib keluarga besar Polri," katanya. Neta mengatakan, untuk menghindari pro kontra, Komisi III DPR harus segera memanggil Panglima TNI, sehubungan diturunkannya aparat TNI di depan Istana Merdeka Jakarta dalam mengantisipasi aksi demo pada 22 Maret lalu.

"Dipakainya kekuatan militer untuk menghalau demonstran adalah penyimpang dari UU," katanya. Aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI.

Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegiat HAM Pertanyakan Keterlibatan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler