Muhammad dan Maria Jadi Konten demi Penjualan Holywings Naik, Astaga

Sabtu, 25 Juni 2022 – 01:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan berbau SARA yang melibatkan Holywings. Motif para pelaku ternyata ingin meningkatkan penjualan.

"Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6).

BACA JUGA: Unggah Promosi Berbau SARA, Holywings Serahkan Oknum yang Bertanggung Jawab ke Polisi

Keenam tersangka itu diduga terlibat dalam promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama Muhammad dan Maria.

Penetapan tersangka itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi.

BACA JUGA: Holywings Promosi Miras Muhammad-Maria, GP Ansor Turun: Jangan Ganggu Kebinekaan

Mereka mengunggah konten itu dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer, dan AAM (25) admin tim promosi.

BACA JUGA: Motif Karyawan Holywings Promosi Miras Muhammad-Maria, Parah

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik masyarakat datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Lutfi Berang, Holywings Sudah Melecehkan Umat, Massa Besar Sudah Bersiap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler