jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Muhammad Erwin, 27, pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja palsu di BUMN tanpa melalui sejumlah tes persyaratan akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku diamankan berdasarkan sembilan laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki di Rantauprapat, Rabu (8/12) sore.
BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini
Dari hasil penipuan sejak Mei 2020 itu, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 1 miliar dari sekitar 20 orang.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
BACA JUGA: Ibu Muda Nyaris Diperkosa saat Terlelap Tidur, Pelaku Tak Disangka
Tersangka melakukan modus penipuan dengan cara meyakinkan dapat memasukkan sebagai karyawan di PT KAI dengan syarat menyetorkan sejumlah uang Rp 80 juta - Rp 100 juta.
Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomor polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari Bank BRI.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi