Gegara Perbuatan Biadab Briptu Nikmal, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 24 Juni 2021 – 17:20 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia. 

Hal ini terkait perbuatan biadab Briptu Nikmal Idwar anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang mencabuli anak di bawah umur.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujar Ferdy dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/6).

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini memastikan bakal memberikan hukuman terberat berupa pemecatan terhadap Briptu Nikmal.

BACA JUGA: Mobil Pak Listyo Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib

Penyidik Bareskrim Polri pun dikerahkan untuk memberikan pendampingan terhadap NI, selaku korban anak di bawah umur.

“Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” tegas Ferdy.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya tak segan memberikan hukuman berat kepada personel Polri yang berbuat pidana.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

“Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” pungkas Ferdy. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler