jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery menanggapi dengan santai kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut dia, apa yang terjadi dengan Muhammad Kece itu merupakan tindak pidana.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Pernyataan Bang Edi Tajam Banget
Oleh karena itu, Herma Hery tidak mau mendesak siapapun atas kejadian tersebut
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana dan kami tidak ingin mengintervensi apapun, siapa pun dia," kata Herman Herry kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).
BACA JUGA: MUI Sebut Konflik Irjen Napoleon dan Muhammad Kece Pelajaran, Kok, Bisa?
Dia hanya meminta agar kasus antara Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte itu bisa ditanangi pihak berwajib secara profesional.
Selain itu, pria berusia 58 tahun itu juga percaya bahwa pihak kepolisan memiliki mekanisme untuk menangani masalah tersebut
"Saya percaya kepada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami serahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Herman Her.y
Diketahui bahwa fakta ini baru terungkap setelah sejumlah saksi diperiksa. Selain dianiaya, Muhammad Kece juga dilumuri kotoran di dalam tahanan.
Pelakunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang juga merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Aksi penganiayaan ini diduga terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Dedi Sofian