jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka berisi alasan atau motif dirinya menghajar tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece.
Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: 4 Versi Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Pendeta Saifuddin Ungkap Kronologis
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan sudah ada enam saksi dimintai keterangan.
"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (20/9).
BACA JUGA: Usai Membaca Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Aziz Yanuar: Saya Iri
Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan.
Khusus hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Tulis Surat Terbuka Soal Penganiayaan Muhammad Kece, Begini Isinya
"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Brigjen Andi. Tujuh saksi terdiri atas empat orang petugas rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.
Brigjen Andi sebelumnya menjelaskan, selain dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Muhammad Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya.
Muhammad Kece telah membuat laporan atas peristiswa penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Muhammad Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo