jpnn.com - SORONG - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan bahwa tugas aparatur sipil negara (ASN) melayani masyarakat. Dia mengingatkan seluruh ASN di wilayah itu untuk tidak bermental seperti bos yang minta dilayani masyarakat.
Oleh sebab itu, para ASN di provinsi baru tersebut diminta bersungguh-sungguh memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
"Tugas ASN itu sebagai pelayan yang melayani masyarakat, membangun dan memberdayakan masyarakat, bukan bos yang minta dilayani," kata Musa'ad di Sorong, Minggu (17/11).
Mantan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Papua itu menyebut masyarakat PBD kini sangat membutuhkan pelayanan aparatur pemerintah di berbagai bidang guna mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang dicita-citakan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
Supaya aparatur pemerintah bisa mengetahui kebutuhan rakyat, maka dituntut untuk harus selalu dekat dengan rakyatnya.
"Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani diri sendiri apalagi minta dilayani untuk memperkaya diri sendiri," ujar Musa'ad.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
Pada Jumat (15/11), Muhammad Musa'ad melantik 75 pejabat terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama satu orang, Administrator 16 orang dan Pengawas 58 orang.
Dia berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan sungguh-sungguh.
"Segera tancap gas karena ini sudah akhir tahun. Tidak bisa lagi berleha-leha, harus cepat bantu pimpinannya. Yang paling utama tetap jaga etika dan harga diri sebagai pejabat, karena pejabat adalah panutan," pesannya.
PBD merupakan provinsi ke-38 di Indonesia, terbentuk 8 Desember 2022.
Sebelumnya, PBD merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat.
Wilayah Provinsi PBD mencakup enam kabupaten/kota, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi