Muhammadiyah Khawatir Pasal Selundupan Masuk ke Omnibus Law

Selasa, 28 Januari 2020 – 23:47 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law. Kekhawatiran itu didasari karena naskah akademik rancangan undang-undang sampai saat ini belum diketahui publik.

"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Para Menteri Tidak Kompak, Omnibus Law Terancam Berantakan

Dia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).

Busyro menilai jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

BACA JUGA: 5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler