5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sabtu, 25 Januari 2020 – 08:28 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan mengenai jaminan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Tidak Menghapus Pasal Kewajiban Sertifikasi Halal

"Untuk memberikan perlindungan pekerja kena PHK, pemerintah memberikan tambahan dalam bentuk kompensasi berupa jaminan kehilangan pekerjaan," kata Khairul Anwar.

Berikut sejumlah hal penting yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

BACA JUGA: 6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pertama, jaminan bagi yang terkena PHK, dalam bentuk uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan kerja yang dimasukkan dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja.

Khairul mengatakan, pemerintah mengupayakan masyarakat pencari kerja mudah mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pemerintah memastikan perusahaan mudah mendapatkan pekerja yang kompeten.

BACA JUGA: Pernyataan Penting Menteri Tjahjo saat Merebak Isu Honorer Dihapus

"Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law," katanya.

Kedua, soal pengupahan. Kata Khairul, pemerintah masih menggunakan prinsip sistem upah minimum yang kenaikannya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upah per jam, kata dia, bisa diberikan kepada jenis kerja tertentu seperti bidang konsultan, bidang ekonomi digital atau yang terkait perkembangan teknologi.

"Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun dan dapat juga dimungkinkan pekerja baru mendapatkan upah di atas upah minimum dengan pertimbangan potensi, pendidikan dan sertifikasi keahlian," katanya.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun, mengikuti ketentuan pengupahan berdasarkan struktur upah dan skala upah masing-masing perusahaan.

Ketiga, pergantian kerja waktu tertentu atau PKWT. Untuk PKWT, lanjut Khairul, juga diberikan perlindungan karena mengikuti perkembangan teknologi dan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan usaha dan pekerja bisa melakukan kontrak kerja.

Mereka, lanjut dia, akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap di antaranya dalam hal jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, omnibus law juga mengatur perusahaan alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak dan tetap dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, aturan waktu kerja. Yakni pembagian waktu kerja normal delapan jam selama satu hari atau 40 jam seminggu dan waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kedua klaster waktu kerja itu, lanjut dia, harus disepakati pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau kesepakatan bersama. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler