jpnn.com - JAKARTA - Muhtar Ependy membantah bahwa dirinya memalsukan dokumen C1 (rincian hasil perhitungan suara) pemilihan kepala daerah di Sumatera. Ia menyebut hal itu sebagai fitnah belaka.
"Bohong itu bohong, saya di fitnah," kata Muhtar di KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Ia hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
BACA JUGA: Pengamat Prediski PKS Terlempar dari DPR
Pria yang disebut sebagai operator suap Akil di wilayah Sumatera ini menjelaskan, tidak mungkin apabila dirinya memperbanyak formulir C1. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak penyelenggara pemilihan umum.
Selain itu, banyak saksi yang mengawasi dalam proses penghitungan suara. "Formulir C1 enggak mungkin kita bisa memperbanyak itu kan saksinya banyak," kata Muhtar.
BACA JUGA: Demokrat-PPP Kalah, Timwas Century Diperpanjang
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor milik Muhtar di Cibinong, Bogor, KPK menemukan sejumlah dokumen. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK dikabarkan menemukan dokumen C1 Pilkada di wilayah Sumatera.
KPK menduga adanya pemalsuan dokumen C1 terkait sengketa Pilkada yang ditangani Akil. "Yang itu kami dapat, cuma kami belum menguji itu karena kan yang fokus konsentrasinya KPK apakah tuduhan kita sesuai sprindik bisa dibuktikan. Ini belum diuji ya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (9/12)
BACA JUGA: Datangi KPK, Bu Guru Kembar Bawa Kado Foto Perempuan Koruptor
Namun, jika benar ada pemalsuan, KPK kemungkinan akan menyerahkan masalah tersebut kepada kepolisian atau KPU. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sebut Korupsi Menjalar Di Semua Lembaga Negara
Redaktur : Tim Redaksi