MUI: Aksi Sindikat Saracen Haram Hukumnya

Senin, 28 Agustus 2017 – 09:37 WIB
Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (ketiga kiri). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka kasus sindikat saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA.

Sindikat saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dbuat oleh tersangka.

BACA JUGA: Ujaran Kebencian Menjamur, Menkominfo Peringatkan Penyedia Platform

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/8).

Dalam Fatwa MUI disebutkan, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah(adu domba), dan penyebaran permusuhan.

BACA JUGA: Polri Punya Cukup Bukti soal Saracen Berbisnis Hoaks

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

"Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," tegasnya.

BACA JUGA: Rudiantara Akui tak Mudah Berantas Akun Penyebar Kebencian

Dia menambahkan, MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan membuat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas buzzer seperti kelompok saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

"Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tsamara Amany Sebut Sindikat Saracen Ngeri Banget


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler