MUI Apresiasi Revisi Permendag Halal Daging Impor

Senin, 16 September 2019 – 23:44 WIB
Daging merah. ILUSTRASI. Foto: Independent

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang masuk ke dalam negeri.

BACA JUGA: Rencana Wisata Halal di Kawasan Danau Toba Menuai Kontroversi

"Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia, menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli," ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim saat dihubungi, Senin (16/9).

Dia menambahkan, Permendag yang tidak mensyaratkan halal memang bisa menimbulkan penafsiran ganda.

BACA JUGA: Resmi jadi Suami Cut Meyriska, Roger Danuarta: Alhamdulillah Halal

Meskipun sebelum diberi izin impor, sudah ada syarat halal di rekomendasi impor Kementerian Pertanian.

Lukmanul menyarankan Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan itu.

BACA JUGA: Para PSK Siap-siap Saja ya, Semoga di Kampung Bisa Cari Uang Halal

"Pandangan kami di MUI, peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH sehingga Permendag harus juga sejalan dengan itu, lebih banyak manfaatnya lah daripada mudharat kalau ditegaskan unsur halal di situ," ujarnya.

Mendag Enggartiasto Lukita, menegaskan, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air.

Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.

Enggar menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Enggartiasto. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler