jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan masih ada sebagian masyarakat yang salam paham dengan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau covid-19.
Menurut dia, fatwa itu bukan berarti MUI melarang umat Islam untuk beribadah di tempat umum, namun hanya berupa imbauan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru: Pasien Positif Corona di Indonesia 309 Orang, 25 Meninggal
“Belakangan ini pro kontra yang ada dikarenakan masyarakat salah paham dalam pemahaman fatwa,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).
Asrorun menerangkan, MUI telah mengeluarkan fatwa dan melakukan rapat evaluasi yang diikuti oleh 37 anggota komisi Fatwa MUI secara online. Dalam rapat baru diketahi adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Fatwa MUI soal Salat Jumat Ditiadakan, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini
Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut bukan larangan melaksanakan ibadah di tempat umum, melainkan imbauan jika seseorang terkena virus corona maka dia tidak boleh menjalankan ibadah di tempat umum.
"Seseorang terkena virus covid maka dia tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah publik, bukan berarti meniadakan ibadah tetapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular ke yang lain,” kata dia.
BACA JUGA: Cegah COVID-19, Terbit Fatwa MUI terkait Salat Jumat
Selanjutnya, ketika seseorang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan rendah terjangkit virus corona maka kewajiban ibadah tetap dilaksanakan. “Harus dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan, sosial dan bermasyarakat,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan