MUI dan DPR Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Program Booster

Rabu, 12 Januari 2022 – 15:42 WIB
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendesak pemerintah menyiapkan vaksin halal untuk umat Islam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendesak pemerintah menyiapkan vaksin halal untuk umat Islam.

“Karena itu yang saya bilang Halalan Thoyiban, atas dasar itu sekali lagi saya ingin menginfokan kepada Pemerintah dan DPR RI KAMI mendorong menggunakan vaksin yang halal,” ucap Amirsyah, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Medan dan 3 Daerah Ini Belum Bisa Melaksanakan Vaksinasi Booster, Ini Penyebabnya 

Pemerintah bakal melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada 234,8 juta jiwa dengan rincian 26,5 juta jiwa adalah anak-anak usia 6-12 tahun, sisanya 208,3 juta jiwa adalah orang dewasa dan lansia.

Presiden Joko Widodo juga telah memutuskan program booster vaksin Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster, Bamsoet: Covid-19 Bukan Lahan Bisinis

Amirsyah juga mengatakan vaksin halal ini menjadi harapan yang dinanti oleh masyarakat Indonesia.

"Artinya kita melihat ini merupakan hajat kebersamaan dan jangan ditunda-tunda lagi,” ucap Amirsyah.

BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan Vaksin Booster, Penerima Pertama untuk Lansia

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera mengeksekusi atensi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan vaksin halal Covid-19.

“Efektivitas vaksin dan kehalalan vaksin yang menjadi atensi pemerintah, jangan lagi pakai didiskusikan. Kementerian Kesehatan sudah semestinya melaksanakan apa yang menjadi perhatian Presiden,” Kata Melki.

Melki mengatakan vaksin halal sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat, ulama, dan tokoh-tokoh muslim.

"Itu didengar betul oleh Presiden, Kemenkes tidak perlu membahas lagi, mendiskusikan lagi, penggunaan vaksin halal ini rumusannya dari Presiden, Kemenkes tinggal mengeksekusi,” tegas Melki.

Menurut Melki bahwa saat ini ada 2 merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat halal dan bersih dari MUI. Selain itu, sudah mendapatkan ijin EUA dari Badan POM serta sudah lulus uji klinis untuk vaksin booster, yakni Sinovac dan Zivifax.

Dia menilai jika pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan dua merek tersebut.

"Sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri vaksin nusantara dan vaksin merah putih untuk booster masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Melki juga mendukung pernyataan Presiden Jokowi pada pembukaan Muktamar NU di Lampung mengenai penggunaan vaksin berlabel halal.

"Dengan catatan, vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tetap jalan,” ucap anggota DPR RI itu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi mengatakan pemerintah terus mengupayakan untuk menyediakan vaksin halal untuk masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim.
Namun, salah satu pertimbangan penggunaan vaksin saat ini adalah syarat keberangkatan umrah dan haji ke Arab Saudi.

Negara tersebut meminta jamaah umroh dan haji menggunakan vaksin selain sinovac.

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan menilai Kemenkes masih tidak melihat kepentingan rakyat yang lebih mayoritas.

“Jumlah jamaah umrah dan haji Indonesia dalam setahun itu hanya 600 ribuan. Sangat jauh kecil sekali dengan jumlah muslim keseluruhan di Indonesia yang harus lebih diprioritaskan,” ujar Himawan.

Menurut Himawan, seharusnya Indonesia bisa memenuhi kebutuhan vaksin halal sendiri.

Dia menyebut PT. Bio Farma bisa mencapai produksi hingga 250 juta dosis setahun, ditambah lagi dengan kemampuan PT. Bio Zifivax yang bisa mencapai 360 juta dosis setahun, sehingga totalnya 600 juta dosis lebih.

"Kebutuhan vaksinasi 2022 hanya 300 juta dosis, seharusnya ini yang diprioritaskan," kata dia.

Himawan menyebut ketimbang anggaran vaksinasi 2022 ini sebesar Rp 36 juta triliun dipakai untuk membeli vaksin yang belum mendapatkan fatwa halal, anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk mencukupi kebutuhan vaksin halal. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler