jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menerbitkan fatwa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.
Fatwa itu terbit demi merepons rencana new normal dalam mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19)
BACA JUGA: Ini Isi Hoaks yang Bikin Geram MUI
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris KH Fuad Thohari per tanggal 2 Juni 2020.
MUI DKI Jakarta mendasarkan kepada surat Al-Qur'an dan hadis nabi sebelum menerbitkan fatwa nomor 5 ini.
BACA JUGA: Diterpa Kabar Hoaks Rapid Test COVID-19, MUI Lapor ke Bareskrim Polri
Selain itu, MUI DKI Jakarta menimbah kaidah fikih dan pendapat para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafii sebelum menerbitkan fatwa.
MUI DKI Jakarta menelurkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah menerbitkan fatwa. Yakni Pemprov DKI Jakarta diminta menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa new normal.
BACA JUGA: Sambut New Normal, MUI Ingatkan Pemerintah jangan Lupakan Masjid
Berikut isi fatwa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19 :
Ketentuan Umum
1. Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan Salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid maupun di banyak masjid.
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat Jumat seperti musala, aula, lapangan dan tempat lain.
Ketentuan Hukum
1. Menyelenggarakan Salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami, misalnya di
musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan
sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu zuhur
b. Didahului dua khotbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
2. Menyelenggarakan Salat Jumat dalam situasi pandemi COVID-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan Salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan salat dzuhur.
Rekomendasi
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life.
2. Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
3. Para ustaz/ustazah, mubalig, dai, dan khatib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan.
4. Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.
Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (2 Juni 2020), dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. (mg10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan