jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangani Bareskrim Polri pada Kamis (28/5).
Mereka melaporkan terkait adanya hoaks rapid test COVID-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustaz seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Diterjang Angin Kencang hingga Terlempar dari Atas Jembatan, Asmuda Belum Ditemukan
Laporan ini pun diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Adapun pelapornya adalah Ikhsan Abdullah selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
BACA JUGA: Dua Sepeda Motor Remuk Begini Usai Kecelakaan, Lihat Fotonya
Ikhsan dalam keterangannya mengatakan, pelaporan ini bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia.
Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.
BACA JUGA: Dadang Kuras Isi ATM Kekasih, Puluhan Juta Rupiah Habis Buat Bayar Utang dan Beli Susu Anak
“Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.
Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.
“Pada intinya bahwa pemberitaaan itu adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ikhsan.
Dengan adanya laporan tersebut, MUI berharap agar pelakunya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan
“Kami harap tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” tandas Ikhsan.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan