MUI Dukung KPK Berjihad Melawan Korupsi

Selasa, 11 April 2017 – 23:12 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI)‎ sangat mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK.

Tindakan tersebut dianggap sudah di luar nalar orang sehat dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: DPR Yakin Polri Bisa Buka Tabir di Balik Teror Novel

"Patut diduga pelakunya adalah orang yang anti terhadap peberantasan tindak pidana korupsi. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada kepolisian RI untuk mengusut tuntas pelakunya dan menangkap dalang di balik peristiwa tersebut," kata Waketum MUI Zainud Tauhid Saadi dalam pernyataan resminya, Selasa (11/4).

MUI terus mendukung kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus berjihad melawan korupsi.

BACA JUGA: Sulit Dibantah Teror ke Novel Tak Terkait Kasus…

Lembaga-lembaga penegak hukum itu diminta tak gentar dan menyerah kepada koruptor, meskipun risiko yang dihadapi sangat besar.

Tindakan sadis terhadap Novel adalah bukti teror yang sangat nyata bagi aparat penegak hukum pemberantas korupsi.

BACA JUGA: Khawatir Kasus Novel Baswedan Bakal Terulang, Jika...

"MUI berharap hal tersebut tidak melemahkan semangat para penegak hukum lainnya untuk terus berjihad melawan korupsi.‎ Karena korupsi adalah musuh negara yang harus dibasmi dari negara Pancasila," tegasnya.

Dia menambahkan, kejahatan korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan karena telah masuk pada semua sektor dan bidang kehidupan.

Mulai legislatif, eksekutif, yudikatif dan bidang-bidang lainnya dan jelas-jelas sangat merugikan keuangan negara.

"MUI menyampaikan rasa simpati yang sangat mendalam kepada Novel Baswedan dan keluarganya, semoga diberikan ketabahan dalam menerima musibah ini dan tetap semangat untuk berjihad nelawan korupsi," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Terhadap Novel Bukan Kriminal Biasa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler