jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan terdakwa penoda agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima saja dulu vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Itu yang saya bilang, terima saja dulu sambil menenangkan diri,” kata Fahri, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Djarot jadi Plt Gubernur, Siapa Wagub Diusung Gerindra?
Menurut dia, memang hak masing-masing orang untuk melakukan banding. Namun, secara keseluruhan kasus ini harus dilihat sebagai sesuatu yang dari awal memang banyak masalah dari sisi Ahok-nya. "Namun tentu ada yang tidak puas dengan putusan ini. Karena tidak pernah ada penistaan (dihukum) kurang dari lima tahun,” tegasnya.
Menurut Fahri, sebaiknya Ahok jangan agresif terlebih dahulu menanggapi vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan langsung itu. “Calm down saja dulu,” katanya.
BACA JUGA: Haji Lulung: Kasihan Pak Ahok, Hahahaa...
Fahri mengatakan, memang banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi. Untuk itu, Fahri mengajak, semua harus kembali ke titik yang lebih normal. Ini mengingat, Indonesia akan menghadapi tantangan-tantangan lain yang lebih berat terutama dunia hukum ke depan.
“Saya cemaskan ini dunia hukum kok ribut, harusnya dunia politik yang ribut. Dunia hukum itu harusnya tidak ribut. Yang kalem, tapi memberikan kepastian dan keadilan,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah
Redaktur & Reporter : Boy