MUI Imbau Gencarkan Sosialisasi Sembilan Poin Seruan Menag

Sabtu, 29 April 2017 – 17:53 WIB
Jemaah Masjid Istiqlal. Ilustrasi Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (‎MUI) menyambut baik imbauan Menteri Agama yang dituangkan dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah.

Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, ceramah agama seharusnya bisa membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerja sama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera serta beradab.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa ke Ahok Mengotori Proses Pengadilan Pidana

Dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih dan memberikan rahmat untuk seluruh alam.

"MUI menyadari dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

BACA JUGA: Komisi Hukum MUI Minta Jaksa Agung Mundur

MUI mencermati bahwa dalam kehidupan umat manusia baik pada skala global maupun nasional di banyak negara menunjukkan gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap sembilan poin seruan Menteri Agama itu bisa menjawab beberapa persoalan di atas.

BACA JUGA: Ini Manfaat Kaukus MUI di DPR RI

Untuk hal itu MUI meminta kepada Kemenag untuk mensosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar masyarakat khususnya para pemuka agama bisa memahami dan melaksanakan seruan tersebut.

"Ada beberapa catatan kritis kami, karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi, dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya," imbuhnya.

MUI juga meminta para pemuka agama untuk ikut membantu mensosiisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya.

Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama.‎ (esy/jpnn)

Sembilan poin seruan ceramah di rumah ibadah yang disampaikan menag:

1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin: Secara Kasat Mata Pula ini Terkesan Dilindungi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MUI   Seruan Menag   Ceramah  

Terpopuler