jpnn.com - SAMARINDA - Rencana diperbolehkannya pengosongan kolom agama di KTP yang dilemparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuai banyak kritik.
Ketua MUI Kaltim Hamri Haz meminta, kebijakan yang akan diterapkan Tjahjo Kumolo harus kembali dievaluasi. Sebab menurutnya, kebijakan itu akan membingungkan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Dorong Pembentukan Provinsi Flores dan Sumba
Hamri Haz menilai, akan timbul pertentangan di tengah-tengah masyarakat jika kebijakan itu benar-benar dilaksanakan. Sebab selama ini, pemerintah cukup tegas mengenai kolom agama, dimana setiap pegawai wajib mencantumkan agamanya ketika mengisi formulir apapun itu.
“Kalau pegawai atau PNS biasanya cukup tegas soal agama. Nanti kalau tidak ada kan jadi bingung apa agamanya,” tuturnya.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun, Supir Terjepit
Selain itu, di Indonesia sudah ada forum lintas agama yang dibuat bersama yakni, forum kerukunan umat beragama. Jika tidak memiliki agama, maka untuk apa ada forum kerukunan umat beragama. Di samping itu, jika kolom agama tidak dicantumkan, petugas di instansi manapun akan kebingungan bertanya apa agama yang bersangkutan.
“Negara ini memang Negara Pancasila. Pancasila yang agamis. Bukan tanpa agama,” tegasnya. (sal)
BACA JUGA: Usai Isi Bensin, Thunder Terbakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Kota Mestinya Kembangkan Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi