MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasannya

Selasa, 02 Juni 2020 – 16:11 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang, karena tidak ada alasan syariat kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.

"Apalagi di dalam Alquran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan Salat Jumat," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dilansir Antara, Selasa (2/6).

BACA JUGA: Sambut New Normal, MUI Ingatkan Pemerintah jangan Lupakan Masjid

Dia mengatakan, bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi muslim laki-laki itu.

Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan Salat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.

BACA JUGA: Jaidi MUI: Jumatan yang Wajib Boleh di Rumah, Apalagi Salat Idulfitri Sunah

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," katanya.

Maka dari itu, kata Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.

BACA JUGA: 5 Daerah Ini Diduga Menyelewengkan Dana Bansos Covid-19

"Alasan physical distancing tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat Salat Jumat," kata dia.

Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.

"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.

"Akan tetapi di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler