MUI Kesal kepada Pemerintah, Bikin Bingung Umat!

Rabu, 13 Mei 2020 – 16:30 WIB
Umat Islam menjalankan ibadah Jumat di Masjid Istiqlal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai keputusan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), justru akan memicu kesimpangsiuran di tengah umat dan masyarakat.

"Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Tegas! Maklumat MUI untuk Jokowi: Setop Akses Masuk TKA Tiongkok

Dalam konteks itu, dia menyoroti adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti melonggarkan PSBB, pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, belum jelas saat ini penyebaran COVID-19 apakah sudah terkendali atau belum. Pengendalian merupakan rujukan penting untuk mengambil kebijakan termasuk bagi MUI.

BACA JUGA: Reaksi MUI Terhadap Pemerintah Soal Kebijakan PSBB Terkesan Plinplan

MUI, kata dia, menggunakan dasar informasi pengendalian untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan kejadian terkini, termasuk tentang fatwa.

Dia mengatakan dalam fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dinyatakan soal terkendalinya wabah.

BACA JUGA: Arab Saudi Terpaksa Ambil Kebijakan Lockdown Lagi

"Dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing," katanya.

Demikian juga, kata dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Singkat kata, dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian COVID-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah.

"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler