MUI Khawatir Putusan MK Pintu Masuk Bongkar UU Perkawinan

Senin, 17 Desember 2018 – 00:56 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU tentang Perkawinan terkait batas minimal usia pernikahan.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menuturkan, lembaganya akan mempelajari putusan MK itu secara mendalam. Sebab, putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal sensitif.

BACA JUGA: Kisah Endang, Dipaksa Menikah dengan Pria tak Dikenalnya

’’MUI akan membentuk sebuah tim untuk meneliti dan melakukan kajian,’’ jelasnya. Pada saatnya nanti, MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara menyeluruh.

Zainut mengingatkan bahwa UU 1/1974 bagi umat Islam bukan sekadar norma hukum positif dalam kegiatan perkawinan. Melainkan juga mengatur sah tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran Islam.

BACA JUGA: Begini Repons Menag soal Batas Minimal Usia Pernikahan

Bagi Zainut, lahirnya UU itu memiliki nilai sejarah yang tinggi dan ikatan emosional kuat dengan umat Islam. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat mengubahnya.

MUI khawatir, ketika dibawa dalam meja DPR nanti, pasal-pasal dalam UU 1/1974 tersebut ikut dibongkar. Padahal, MK mengamanatkan perubahan hanya untuk pasal 7 ayat 1. MUI khawatir putusan MK tersebut dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU Perkawinan secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan

Zainut menegaskan, meski sudah berusia tua, UU Perkawinan itu masih relevan. Masih cocok untuk tetap diberlakukan sampai saat ini. Dengan demikian, tidak perlu ada revisi atau perubahan di luar amanat putusan MK.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik bahwa ada oknum petugas pencatatan nikah di KUA yang menggelembungkan usia calon pengantin. Praktik markup itu disebut dilakukan untuk membuat seolah-olah calon pengantin perempuan sudah berusia lebih dari 16 tahun. Padahal, dia masih anak-anak atau di bawah 16 tahun.

’’Tidak ada oknum KUA yang berani melakukan praktik menuakan usia calon pengantin. Baik (calon pengantin, Red) laki-laki maupun perempuan,’’ kata Amin.

Dia menjelaskan, KUA bahkan berani menolak memproses pernikahan di bawah usia sesuai ketentuan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni, minimal 19 tahun untuk pengantin laki-laki dan 16 tahun bagi pengantin perempuan.

Amin menambahkan, proses pencatatan nikah harus dipenuhi dengan komplet. Selain batasan usia, juga terkait dengan syarat mendapat persetujuan dari orang tua bagi mempelai yang usianya di bawah 21 tahun. Amin mengatakan, petugas pencatatan nikah di KUA baru memproses pernikahan setelah semua persyaratan komplet.

Terkait dengan revisi UU 1/1974, dia mengatakan, Kemenag menunggu sikap DPR. Nanti DPR membentuk tim perumus revisi UU yang baru saja dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. ’’Kami (Kemenag, Red) menunggu saja,’’ jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengisyaratkan pembahasan revisi UU Perkawinan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasannya, masih banyak rancangan UU di komisi VIII yang akan dibahas. Selama belum keluar aturan baru, ketentuan batas usia pernikahan masih seperti sebelumnya. (wan/c10/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler