MUI Kota Dumai Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid

Selasa, 19 Mei 2020 – 14:56 WIB
Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Foto : Ricardo

jpnn.com, DUMAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam, memutuskan membolehkan menggelar Salat Idulfitri di masjid dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Ketua MUI Kota Dumai Zakaria mengatakan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5), akan diusulkan ke Walikota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah COVID-19.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Izinkan Salat Id Berjemaah, dengan Catatan

"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria, Selasa (19/5).

MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id agar pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain jemaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudu.

BACA JUGA: Kemenag: Salat Idulfitri di Rumah Saja, Tuhan Maha Mengetahui

Kemudian, jika ada jemaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular, diminta untuk tidak salat di masjid atau musala.

Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu, harus disampaikan kepada jamaah sebelum salat dimulai.

BACA JUGA: Imbauan Terbaru Istana melalui Menko Mahfud MD, Semoga Dipahami

"Jika jemaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan musala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan COVID-19," sebutnya.

Masih terkait Hari Raya IdulFitri 1441 Hijriah Tahun 2020, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala saja.

Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idulfitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idulfitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, dimulai sejak Senin (18/5) kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler