jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Islam (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengkritisi, peraturan sertifikasi halal yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturannya tidak menyentuh kalangan menengah bawah umat Islam yang banyak bergerak di bidang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin: Pandemi Covid-19 Peluang Bagi Industri Produk Halal
"Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah di mana umat Islam paling banyak justru tidak tergarap," kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Sabtu (8/8).
Menurut Nadra sapaan karibnya, dibutuhkan pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro. Sebab, banyak usaha kecil takut kalau mau disertifikasi.
BACA JUGA: Simak, Penjelasan MUI soal Puasa Arafah
"Jangan melihat kelompok menengah ke atas. Lihat juga kelompok usaha menengah ke bawah," ucapnya.
Dasar dan penentuan wajib sertifikasi wajib halal oleh BPJPH juga dipertanyakan Nadra.
BACA JUGA: MUI: Fatah dan Hamas Tidak Bersatu, Masalah Palestina Tak Pernah Selesai
Dalam bahasa agama, wajib sertifikasi ini tidak bisa ditinggalkan.
Untuk mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, Nadra menilai terlalu ribet.
Sementara itu, banyak masyarakat yang jadi malas mengurus sertifikasi halal produknya.
"Kenapa sih tidak dibuat mudah mekanisme pengurusan sertifikasi halal," tuturnya.
"Misalnya melalui telepon genggam. Kalau mendaftar harus menggunakan laptop, belum lagi prosedurnya berbelit-belit, bagaimana bisa memancing masyarakat untuk daftar."
Nadra mengakui selama ini komunikasi MUI dengan BPJPH kurang berjalan baik.
Oleh karena itu, sebaiknya dua lembaga tersebut duduk bersama agar memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikasi halal.
Saat ini, BPJPH hanya banyak berkutat pada permasalahan sertifikasi halal.
Sejak dibentuk pada 2017, Nadra melihat belum ada gebrakan menonjol dari BPJPH.
Perusahaan yang sudah daftar ke BPJPH banyak. Sayangnya, BPJPH tidak melaporkan ke MUI, akhirnya para pelaku usaha ini menunggu-nunggu.
"Saya tidak mengatakan MUI paling benar. Namun, sebaiknya antara MUI dan BPJPH duduk bersama-sama. Kalau disebut rebutan lahan ya enggak betul itu. Karena rebutan seharusnya sebelum undang-undang disahkan," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad