MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Selasa, 18 Juni 2024 – 20:50 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: Antara

jpnn.com, LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengkritik wacana pemberian bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online.

MUI Lebak meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam wacana yang menimbulkan polemik di masyarakat itu.

BACA JUGA: Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

"Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).

Dia menyebut bahwa maraknya judi online di masyarakat juga menimbulkan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban atau sengaja berjudi daring.

BACA JUGA: Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata

Sebab, katanya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.

Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI, dan lainnya.

BACA JUGA: Pria di Bogor Ini Mencabuli Anak Tiri 5 Kali, yang Terakhir Ketahuan Istri

Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos.

Oleh karena itu, dia mengatakan sebaiknya korban judi online itu perlu ada kejadian komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.

Menurut dia, rencana pemerintah memberikan bansos kepada korban judi online tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.

MUI Lebak menyarankan terhadap korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.

"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.

Para pelaku judi online juga begitu leluasa untuk berjudi daring melalui ponsel dengan permainan gim atau slot. Bahkan, banyak yang kecanduan.

Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.

Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Judi online juga kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.

Untuk itu, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga.

Pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi yang bisa diakses masyarakat.

"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler