jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons mengenai korban penerima bantuan sosial (bansos) koban judi online.
Dia menegaskan yang mendapatkan bansos itu bukan pelaku, tetapi pihak keluarga.
BACA JUGA: Sidak Judi Online, AKBP Apri Wibowo Periksa Ponsel Polisi Ini
Menurut dia, pelaku judi online harus ditindak karena itu merupakan melanggar secara hukum.
Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait pemberian bansos korban judi daring.
BACA JUGA: Selain Mampu Redam Inflasi, Bansos Juga Dapat Amankan APBN dan Daya Beli Masyarakat
"Pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah salat Iduladha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
BACA JUGA: Panglima TNI Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring.
Hal demikian karena keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian