BOGOR - Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhyidin Junaidi memaklumi kekhawatiran masyarakat untuk menerima Al Quran dari Kementrian Agama (Kemenag) yang diduga anggaran pengadaannya berbau suap. Karenanya, MUI telah mengambil sikap atas kasus pengadaan Al Quran yang menjerat anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar.
MUI mengutuk keras, karena hal itu telah melukai perasaan umat Islam dan mencederai nama lembaga Kementerian Agama. "Secara tidak langsung, korupsi itu merusak kesakralan kitab suci," tegas Ketua bidang Kerja Sama Internasional itu kepada Radar Bogor, Kamis (5/7) malam.
Ia menambahkan, kasus tersebut telah merusak citra umat Islam. Umat Islam, lanjutnya, seolah-olah menghalalkan segala cara demi mendapat keuntungan. Termasuk korupsi dalam pengadaan kitab suci.
MUI juga menilai hal ini sebagai tamparan bagi umat Islam dan anggota dewan."Hal seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi. Menggambarkan bobroknya moral pelaku," tukasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi VIII DPR dari Golkar, Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Zulkarnaen yang juga Wakil Bendahara Umum Golkar itu diduga menerima suap pembahasan anggaran untuk pengadaan Al Quran di Kemenag.
Dalam kasus ini, putra Zulkarnaen yang bernama Dendi Prasetia juga ditetapkan sebagai tersangka. Oleh KPK, Zulkarnaen disangka sebagai penerima suap, sedangkan putranya yang juga Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka penyuapnya.(ric/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Quran Zulkarnaen Ternyata untuk Warga Miskin
Redaktur : Tim Redaksi