TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain akan mengganggu masyarakat yang sedang melakukan ibadah.
Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Busthomi menegaskan bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram.
“Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ujarnya saat dihubungi Radar (grup JPNN), Rabu (10/7).
Dia menjelaskan, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Untuk itu, Kata Aminudin orangtua harus dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api.
“Saya juga ingin kepolisian dan pemkot dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api,” tuturnya.
Amin menambahkan, untuk penjual petasan dan kembang api pihaknya tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Dan hampir setiap tahun juga selalu mengimbau agar tidak ada petasan dan kembang api.
”Kita juga melarang elemen umat islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. Dan kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Achef Nur Mubarok LC mengungkapkan demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa. Dirinya mengharapkan agar di Kota Tasikmalaya ini bisa bersih dari adanya petasan. “Sebetulnya bisa tidak ada yang namanya petasan jika tidak ada yang menjual, dan penjual bisa tidak ada jika dilarang,” tuturnya.(kim)
Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Busthomi menegaskan bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram.
“Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ujarnya saat dihubungi Radar (grup JPNN), Rabu (10/7).
Dia menjelaskan, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Untuk itu, Kata Aminudin orangtua harus dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api.
“Saya juga ingin kepolisian dan pemkot dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api,” tuturnya.
Amin menambahkan, untuk penjual petasan dan kembang api pihaknya tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Dan hampir setiap tahun juga selalu mengimbau agar tidak ada petasan dan kembang api.
”Kita juga melarang elemen umat islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. Dan kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Achef Nur Mubarok LC mengungkapkan demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa. Dirinya mengharapkan agar di Kota Tasikmalaya ini bisa bersih dari adanya petasan. “Sebetulnya bisa tidak ada yang namanya petasan jika tidak ada yang menjual, dan penjual bisa tidak ada jika dilarang,” tuturnya.(kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Kembar Siam Ruteng Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi