MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram

Rabu, 06 Desember 2017 – 12:50 WIB
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal pada perayaan 25 Desember 2017. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Islam.

"Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).

BACA JUGA: Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Aman Sampai Tahun Depan

Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran turut melakukan penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.

Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, hingga kostum sinterklas lengkap dengan jenggot putih serta topinya.

BACA JUGA: Kemenhub Mulai Antisipasi Libur Natal 2017 & Tahun Baru 2018

Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia, penggunaan pernak-pernik Natal masih menuai polemik. Terutama ketika umat Islam diwajibkan mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti instrusi pimpinannya.

Menjawab hal ini, Anwar Abbas mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk memakai simbol ataupun atribut natal.

BACA JUGA: Sebanyak 1.278 unit Kapal Penumpang Disiapkan

Anwar khawatir ketika itu dipaksakan, maka akan terjadi dampak yang buruk.

"Pastinya menyakiti hati karyawannya, karena tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.

Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.

"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.

"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya. (jpg/fo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Hubla Lakukan Uji Petik Kapal Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler