MUI Minta Agar Penyampaian Pendapat Tak Halalkan Segala Cara

Jumat, 03 Mei 2019 – 16:04 WIB
Rapat pleno Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (2/5). Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno untuk menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan pascapemilu, Kamis (2/5).

Rapat tersebut menyepakati pentingnya seluruh elemen bangsa, lebih khusus umat Islam untuk menjaga situasi kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Mantap Betul! Pendukung Jokowi dan Prabowo Ikrar Bareng Bakal Hormati Keputusan KPU

Selain itu, semua pihak diharap senantiasa memelihara ukhuwah dan persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.

Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi.

BACA JUGA: MUI dan Tokoh Masyarakat Majalengka Apresiasi Kinerja KPU hingga Polri

Mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas.

“Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya.

BACA JUGA: AHY Ketemu Jokowi, BPN Minta Partai Demokrat Lebih Transparan

Komisi Fatwa MUI menyarankan agar setiap masukan maupun kritik bisa disampaikan dengan mekanisme yang berlaku.

"Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” ujar Ni’am.

MUI juga mengimbaui agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa.

“Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil2 ijtima ulama komisi fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman,” tambahnya.

Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa, khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir, di antaranya; (2006) tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2009) Prinsip-Prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antar-Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2012) Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik Menurut Islam (Mabadi' al-Hukumah al-Fadhilah); Kriteria Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya; (2018) Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar rutin setiap tiga tahun, sejak 2003, ini diikuti seluruh pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.

Lingkup pembahasan dalam forum Ijtima Ulama adalah masalah2 keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dg masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang2an (masail qanuniyah).(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Ijtimak Ulama III Dianggap Memanas-manasi Umat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler