BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan pada pada siang hari selama Ramadan.
Hal itu perlu dilakukan, karena dinilai dapat menganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. MUI juga meminta agar pemkot melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi meski telah diberi surat edaran walikota.
“Untuk rumah makan atau warung, kita imbau tidak berjualan di pagi hingga sore hari. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang puasa. Pemkot bisa mengeluarkan surat edaran untuk penutupan sementara ini ke sejumlah restoran atau warung makan,” kata Ketua VI MUI Kota Bogor, Fachrudin Soekarno, kemarin.
Ia mengatakan, MUI hanya berwenang menyampaikan imbauan dan ajakan kepada pemkot untuk memberlakukan ketetapan terhadap penutupan rumah makan dan warung tersebut. Sedangkan, kebijakan sepenuhnya ada pada Pemkot Bogor.
Ia menilai, sudah selayaknya pengelola rumah makan ataupun warung makanan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
“Penutupan rumah makan atau warung pada siang hari, dilakukan tanpa memberikan toleransi bagi perempuan yang mengalami masa haid termasuk untuk musafir,” jelas Fachrudin.
Ditambahkannya, pemberian toleransi diindikasikan akan memberikan peluang bagi yang berpuasa tergoda untuk berbuka sebelum waktunya. Khususnya bagi para remaja yang umumnya labil dalam menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi hal itu, sejumlah pemilik warung makan mengaku keberatan jika usahanya harus tutup pada siang hari. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada pemasukan keluarga.
“Kalau kita nggak jualan, bagaimana menghidupi istri dan anak-anak. Karena itu, beri kami kemudahan agar tetap berjualan di siang hari,” kata Doni (34), salah satu pemilik warung tegal (warteg) di Kecamatan Tanah Sareal. (rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Awal Ramadan tak Perlu Diperdebatkan
Redaktur : Tim Redaksi