MUI Ngotot tak Salah Soal Bakso Babi

Rabu, 19 Desember 2012 – 10:44 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui ada produk bakso oplosan daging babi bersertifikat halal yang beredar di masyarakat. Hal ini mengacu proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan MUI di sejumlah tempat baru-baru ini.

Tetapi MUI ogah disebut kecolongan soal pemberian label halal kepada baso oplosan daging babi. Pasalnya, ketika diteliti sebelum pemberian label halal, bakso yang dimaksud tidak mengandung babi.

"Waktu dia mendapat sertifikat memang halal betul," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

Ma'ruf menduga, produsen bakso kemudian sengaja mengganti bahannya menggunakan daging babi. Atau, sambungnya, daging babi tercampur dalam bahan pembuatan bakso secara tidak sengaja.

Menurut Ma'ruf, produk bakso haram itu telah kadaluarsa masa sertifikasi halalnya sejak 1 Desember lalu. MUI juga tidak akan memperpanjang masa berlaku logo halal untuk baso olposan daging babi tersebut. Pasalnya, produsen baso tidak mampu menunjukan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

Sedangkan untuk produk-produk baso yang masih berlaku masa sertifikasi halalnya, MUI menjamin bersih dari daging babi. "Kami telah verifikasi dan memperoleh data-data bahwa produk-produk yang telah bersertifikat halal dan masih berlaku tidak ada yang tercampur daging babi," tegas Ma'ruf.

Ma'ruf juga menegaskan, proses sertifikasi halal yang dilakukan lembaganya sangat ketat. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI.

Berdasarkan prosedur di LPPOM MUI, pengujian untuk sertifikasi halal dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, uji cepat menggunakan test deteksi babi (pork detection kits). Selanjutnya LPPOM akan melakukan uji untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi.

"Setelah itu LPPOM akan melakukan uji lebih lanjut dengan akurasi yang lebih tinggi. Dengan alat canggih Polymerase Chain Reaction untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi," papar Ma'ruf.

Lebih lanjut, Ma'ruf menghimbau produsen makanan olahan daging agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Hal ini untuk menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkonsumsi produk daging. "Produk-produk yang belum bersertifikat halal atau yang sudah kadaluarsa sertifikatnya sangat berpotensi tidak halal karena belum diaudit oleh MUI," ucap pimpinan ulama se-Indonesia itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depresi, TKI Ingin Bunuh Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler